Buku ini membahas hukum ketatanegaraan Indonesia dengan bertolak dari konsep negara hukum sebagai fondasi utama dalam memahami peran dan kedudukan aparat penegak hukum, termasuk advokat, dalam sistem konstitusional. Seluruh pembahasan berakar pada konstitusi sebagai dasar argumentasi hukum, dengan penelaahan kritis terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang diklasifikasikan berdasarkan undang-undang ketatanegaraan dan undang-undang di luar ketatanegaraan. Substansi serta norma hukum dalam putusan-putusan tersebut dianalisis dan dikonstruksikan sebagai landasan konseptual bagi pelaksanaan profesi advokat sebagai penegak hukum yang menjunjung nilai kehormatan dan integritas. Dengan pendekatan ketatanegaraan yang sistematis, buku ini menegaskan posisi strategis advokat dalam menjaga konstitusionalitas dan mengawal tegaknya hukum di Indonesia.
Unduh untuk perangkat lain: