Pengadilan Negeri Sleman baru-baru ini mengeluarkan vonis terhadap Risang Bima Wijaya, wartawan Jawa Pos Group, yang menuai perhatian luas di kalangan jurnalis dan masyarakat. Kasus ini melibatkan tuduhan pencemaran nama baik yang dihadapi oleh Risang berkaitan dengan laporan yang diterbitkan oleh Radar Jogja. Koleksi Tempo Publishing
Unduh untuk perangkat lain: