Prita Mulyasari, yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak Mei 2009, dikenakan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tuduhan ini muncul setelah email keluhan Prita menyebar ke berbagai forum online dan memicu reaksi dari pihak rumah sakit yang merasa dirugikan. Koleksi Tempo Publishing
Unduh untuk perangkat lain: