Demokratisasi membawa perubahan dalam sistem pemerintahan daerah yang semula sentralisasi menjadi desentralistis. Implikasinya, terjadi pergeseran lokus kekuasaan dari pusat ke daerah. Dengan semangat desentralisasi, daerah menggunakan otonominya untuk mendayagunakan sumber daya yang dimiliki dengan inovatif dan kreatif. Proses demokratisasi di Indonesia ditandai dengan adanya desentralisasi pemerintahan, Secara teoritik, dengan kewenangan daerah otonom yang lebih besar, maka pelayanan masyarakat akan semakin lancar dan cepat, mengingat pemerintah daerah lebih dekat dan memahami aspirasi serta kebutuhan masyarakatnya. Untuk itu gagasan otonomi daerah memiliki kaitan sangat erat dengan demokratisasi kehidupan politik dan pemerintahan di tingkat lokal. Premis dasarnya, agar demokrasi dapat terwujud, maka daerah harus memiliki kewenangan yang luas dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sebagai suatu sistem negara kesatuan. Pemekaran daerah merupakan pembagian kewenangan administratif dari satu wilayah menjadi dua atau beberapa wilayah. Pembagian tersebut juga menyangkut luas wilayah maupun jumlah penduduk sehingga lebih mengecil. Pada level propinsi menghasilkan satu pola yakni dari satu propinsi menjadi satu provinsi baru dan satu provinsi induk.
Unduh untuk perangkat lain: