Proklamasi berasal dari bahasa Yunani yaitu proclamation yang berarti pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumuman yang dimaksud ditujukan kepada hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan.(Yamin, 1952) dalam kajiannya mengatakan Proklamasi adalah suatu alat hukum internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia, bahwa suatu bangsa mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak kemerdekaan yang meliputi bangsa, tanah air, pemerintahan, dan kebahagiaan masyarakat.
Unduh untuk perangkat lain: