Pendidikan di Indonesia, diinginkan dapat menumbuhkan integritas kepribadian bangsa Indonesia bersamaan dengan P mengembangkan berbagai jenis potensi secara terpadu. Menurut Perdana dalam Hasbullah (2015), UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa "Pendidikan nasional di Indonesia berfungsi mengembangkan berbagai kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa Indonesia dan bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk perkembangan potensi dalam diri peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab." (Perdana, 2019, hal. 1).
Unduh untuk perangkat lain: