Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diajukan oleh Departemen Pertahanan mendapat tentangan kuat dari Kepolisian Negara RI. Salah satu alasan utama penolakan ini adalah kekhawatiran bahwa kepolisian akan ditempatkan di bawah Departemen Dalam Negeri, yang dianggap mengancam independensi dan posisi strategis lembaga tersebut. Koleksi Tempo Publishing
Unduh untuk perangkat lain: