Negara yang tertuang pada pembukaan UUD 1945. Tujuan negara bisa menjadi cita-cita serta visi dan misi berdirinya negara. Tujuan dari setiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Fungsi negara secara umum bisa kita lihat yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan serta fungsi menegakkan keadilan. Fungsi pengaturan dan ketertiban sangat penting dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian yang mungkin timbul dalam masyarakat. Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan memiliki makna negara berupaya agar masyarakat dapat hidup sejahtera, terutama di bidang ekonomi dan sosial masyarakat.
Unduh untuk perangkat lain: