Hukum adalah gejala masyarakat, artinya bahwa hukum itu ada apabila ada masyarakat. Sebaliknya, apabila tidak ada masyarakat, niscaya tidak ada hukum. Secara kodrati, manusia diciptakan untuk bermasyarakat, hidup berkelompok dan interdependensi antara satu dengan yang lain. Tidak ada satu manusiapun yang dapat hidup menyendiri dan dapat bertahan hidup lama, apalagi sampai dapat menciptakan sebuah peradaban.
Unduh untuk perangkat lain: