Buku kategori hukum berjudul Penyelesaian Sengketa Keputusan Fiktif Positif Pasca Undang-undang Cipta Kerja merupakan karya Jusak Sindar. Buku ini adalah buku yang menyoroti isu-isu yang muncul setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja yakni Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Buku ini menggambarkan bagaimana penyelesaian sengketa atas keputusan fiktif positif setelah kewenangan peradilan tata usaha negara mengadili permohonan fiktif positif dihapus melalui Pasal 175 Undang-Undang Cipta Kerja. Di tengah langkah-langkah transformasi ekonomi dan kebijakan perburuhan yang ambisius, undang-undang tersebut memberikan landasan hukum baru bagi dunia usaha dan ketenagakerjaan. Namun, seperti halnya perubahan besar lainnya, implementasi undang-undang ini tidak berjalan mulus. Saat ini masyarakat dihadapkan pada konsekuensi tak terduga dari keputusan-keputusan fiktif positif yang menyebabkan ketidakpastian, kebingungan, dan perbedaan pendapat di kalangan praktisi dan akademisi hukum administrasi pemerintahan.
Unduh untuk perangkat lain: