Kasus Bersihar Lubis bermula dari tulisannya di Koran Tempo pada 17 Maret 2007, yang mengkritik tindakan Kejaksaan Agung melarang peredaran buku sejarah yang tidak mencantumkan kata "PKI" di belakang istilah "G-30-S". Kritik ini kemudian membawa Bersihar ke meja hijau dengan tuduhan penghinaan terhadap penguasa berdasarkan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Koleksi Tempo Publishing
Unduh untuk perangkat lain: