Kasus ini mencuat ketika Rokhmin Dahuri mulai diadili atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi di Departemen Kelautan dan Perikanan. Tuduhan tersebut termasuk pengumpulan dana sebesar 1 persen dari anggaran unit kerja pejabat eselon satu serta kepala dinas kelautan dan perikanan se-Indonesia, yang mencapai Rp 11,5 miliar. Koleksi Tempo Publishing
Unduh untuk perangkat lain: