Keputusan Kejaksaan Agung ini mengharuskan semua buku sejarah untuk mencantumkan kata PKI di belakang istilah G-30-S dan pemberontakan Madiun, dan mengancam sanksi penjara bagi mereka yang melanggar. Tindakan ini memicu respons dari berbagai kelompok, termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), yang menggugat keputusan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi. Koleksi Tempo Publishing
Unduh untuk perangkat lain: