Perjalanan kasus ini dimulai pada awal Maret 2003, ketika Majalah Tempo menerbitkan artikel berjudul "Ada Tomy di Tenabang?", yang menjadi pemicu laporan hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Putusan awal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada September 2004, yang menghukum pemimpin redaksi Bambang Harymurti, tidak hanya memicu kontroversi namun juga menyulut debat intens mengenai batas kebebasan pers di Indonesia. Koleksi Tempo Publishing
Unduh untuk perangkat lain: