Hukum pasar modal di Indonesia adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur segala kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum, perdagangan efek, lembaga dan profesi penunjang pasar modal, serta perlindungan investor di Indonesia. Instrumen pasar modal yang diatur adalah meliputi Saham (Equity Securities), Obligasi (Debt Securities), Reksa Dana, Efek Beragun Aset (EBA), Derivatif seperti waran, right issue, dan Surat Berharga Syariah (Sukuk).
Unduh untuk perangkat lain: