Hukum perusahaan adalah cabang dari hukum privat yang mengatur pendirian, pengelolaan, penggabungan, pembubaran, serta hak dan kewajiban dari suatu badan usaha atau perusahaan. Dalam konteks hukum di Indonesia, hukum perusahaan banyak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta beberapa undang-undang khusus, seperti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan, Terbatas (UUPT) dan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Unduh untuk perangkat lain: