Perbankan adalah sistem atau kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bank, yang bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman atau layanan keuangan lainnya. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah: "Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak".
Unduh untuk perangkat lain: