Sesuai dengan ketentuan umum pasal 1 Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, "Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia".
Unduh untuk perangkat lain: