Hubungan Industrial merupakan hubungan yang dibangun oleh 3 (tiga) pihak yang masing-masing mempunyai kepentingan, yaitu pekerja, pengusaha dan pemerinah. Pekerja membutuhkan lapangan pekerjaan dari Pengusaha, Pengusaha membutuhkan pekerja untuk menjalankan proses produksi/jasa pada perusahaannya dan pemerintah membutuhkan pekerja dan pengusaha untuk kepentingan Pembangunan nasional.
Unduh untuk perangkat lain: