UUD NRI 1945 dalam pengaturannya telah memberikan paradigma baru, terutama berkaitan dengan hak-hak masyarakat hukum adat. Pengaturan mengenai masyarakat hukum adat dalam perubahan kedua UUD NRI 1945 sebagaimana disebutkan di atas (Pasal 18B ayat (2)) merupakan pengaturan baru dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terutama pengaturannya dalam undang-undang dasar yang di dalamnya mengatur pengakuan dan penghormatan dari negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Unduh untuk perangkat lain: