Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai sistem keuangan syariah di Indonesia, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun praktik operasional. Pembahasan diawali dengan peran dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia sebagai regulator utama dalam menjaga stabilitas dan pengembangan industri keuangan syariah. Selanjutnya, buku ini mengulas secara mendalam mengenai bank syariah, meliputi pengertian, fungsi, dan jenis-jenisnya, seperti Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan BPR Syariah. Tidak hanya itu, pembaca juga akan memperoleh pemahaman menyeluruh terkait produk-produk bank syariah, mulai dari produk pembiayaan, penghimpunan dana, jasa perbankan, hingga fungsi sosial bank syariah. Keunggulan buku ini terletak pada penyajiannya yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga diperkaya dengan perspektif praktis, karena penulis merupakan akademisi sekaligus praktisi di bidang keuangan syariah. Hal ini menjadikan pembahasan lebih kontekstual, relevan dengan kondisi industri, dan aplikatif, Buku ini juga membahas berbagai lembaga keuangan syariah non-bank, seperti pasar modal syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, dana pensiun syariah, reksa dana syariah, serta lembaga keuangan mikro syariah. Oleh karena itu, buku ini sangat direkomendasikan bagi mahasiswa, dosen, praktisi, dan masyarakat umum yang ingin memahami dan mendalami keuangan syariah secara utuh sebagai sistem keuangan yang adil, beretika, dan berkelanjutan.
Unduh untuk perangkat lain: