Pencucian uang atau yang sering dikenal dengan istilah money laundering, merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindakan pidana, kegiatan organisasi kejahatan, kejahatan ekonomi, perdagangan narkotika, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktifitas kejahatan. Money laundering, pada intinya melibatkan asset (pendapatan/kekayaan) yang disamarkan sehingga dapat dipergunakan tanpa terdeteksi bahwa asset tersebut berasal dari kegiatan illegal. Melaului money laundering pendapatan atau kekayaan yang berasal dari kegiatan yang melawan hukum diubah menjadi asset keuangan yang seolaholah berasal dari sumber yang sah/legal. Buku ini membahas tentang manajemen dan strategi yang dilakukan perbankan syariah dalam memberantas money laundering.
Unduh untuk perangkat lain: