Perkembangan pemikiran hukum pidana modern menunjukkan perge seran orientasi dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih menekankan pemulihan, keseimbangan, dan keadilan substantif. Dalam konteks tersebut, restorative justice hadir sebagai paradigma yang tidak hanya memandang tindak pidana sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi juga sebagai konflik sosial yang menimbulkan kerugian nyata bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Pergeseran paradigma ini mendorong kebutuhan untuk menata ulang mekanisme penegakan hukum, khususnya pada tahap awal proses peradilan pidana termasuk dalam praktik peng hentian penyidikan. Penghentian penyidikan selama ini kerap dipahami secara sempit sebagai kewenangan prosedural aparat penegak hukum yang bersifat administratif dan teknis. Pemahaman demikian berpotensi menempat kan penghentian penyidikan jauh dari nilai keadilan substantif, kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak. Padahal, penghentian penyi dikan memiliki implikasi yuridis dan sosiologis yang signifikan, baik bagi korban, tersangka, maupun legitimasi sistem peradilan pidana secara kese luruhan. Oleh karena itu, diperlukan kerangka konseptual yang mampu menjembatani kepentingan penegakan hukum dengan kebutuhan akan keadilan yang lebih manusiawi.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.