Antropologi Hukum meneliti manusia dari segi fisik dan kebudayaan, yang mencakup pola pikir, pola hidup dan sistem sosial yang berlaku. Antropologi Hukum menguraikan dua sisi materi antara sisi antopologis dan sisi hukum. Antropologi Hukum mengkaji kehidupan manusia secara genetik dan biologis, baik berkaitan dengan keturunan manusia maupun proses enkulturasi antar manusia. Antropologi Hukum mengkaji kebudayaan yang berkembang dinamis dalam kehidupan manusia, sehingga dapat membentuk norma dan nilai yang harus ditaati oleh manusia.
Unduh untuk perangkat lain: