Selama puluhan tahun, norma ini diterima hampir tanpa perlawanan, seolah-olah keabsahan anak memang secara niscaya harus digantungkan sepenuhnya pada keabsahan perkawinan. Padahal, ketika norma itu diuji dalam praktik peradilan dan dihadapkan pada realitas sosial, yang muncul justru ketidakpastian hukum, disparitas putusan, dan kekeliruan konseptual yang berdampak langsung pada nasib anak. Dalam titik inilah buku ini mengambil sikap: cara berpikir hukum keluarga Indonesia sedang bermasalah dan perlu dikoreksi secara serius.
Unduh untuk perangkat lain: