Perdebatan mengenai batas dan bentuk pertanggungjawaban direksi dan manajer berujung pada ketidakpastian. Buku ini hadir untuk mengurai problematika tersebut, dengan menggabungkan analisis mendalam, pendekatan normatif, serta kajian terhadap praktik penegakan hukum saat ini. Penulis dengan tegas membahas tentang kelemahan hukum dalam sistem pertanggungjawaban korporasi, kriminalisasi, dan kewenangan serta tanggung jawab organ korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Unduh untuk perangkat lain: