Buku ini dengan lugas membahas politik hukum penanganan tindak pidana lingkungan hidup, terutama Karhutla, di mana masih ditemukan kelemahan dalam penegakan hukum, terutama pada sistem pertanggungjawaban korporasi, pengalihan tanggung jawab dari korporasi/direksi kepada manajer, serta kebijakan hukum penal dan nonpenal dalam mengatasi permasalahan tersebut. Penulis juga membahas analisis kasus-kasus hukum Karhutla serta kerugian yang ditimbulkannya.
Unduh untuk perangkat lain: