Buku ini disusun sebagai bentuk refleksi kritis atas perjalanan panjang kebijakan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri yang sejak diberlakukan lebih dari setengah abad lalu telah menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan kesetaraan pendidikan antara madrasah dan sekolah umum di Indonesia. SKB 3 Menteri bukan sekadar produk regulatif, melainkan manifestasi komitmen negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, adil, dan setara tanpa diskriminasi kelembagaan.
Unduh untuk perangkat lain: