Setiap tahunnya Indonesia tidak pernah terhindar dari bencana alam. Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (2) tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana alam di Indonesia disebabkan keadaan geologi yang berada di pertemuan tiga lempeng tektonik yaitu Lempeng Pasifik, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Eurasia. Serta, disebabkan hidrometeorologi dimana posisi Indonesia berada di garis khatulistiwa sehingga beriklim tropis dengan musim penghujan dan musim kemarau. Bencana menimbulkan dampak negatif yang perlu diminimalisir, salah satu caranya dengan memberikan pengetahuan kebencanaan sejak anakanak. Hal ini diperlukan sebab mereka merupakan kelompok rentan menjadi korban jiwa sekaligus cikal bakal generasi tangguh bencana.
Unduh untuk perangkat lain: