Buku ini mencoba hadir mengulas secara komprehensif dari sudut pandang yuridis normatif tentang Hukum ketenagakerjaan yang sifatnya melindungi pekerja alih daya (outsourcing) tetapi bersifat setengah hati (pseudo). Dari sisi penggunaan sistem ini menguntungkan perusahaan, sebab dianggap praktis, efisien, minim risiko, dan pengusaha dapat fokus menangani bisnisnya. Pekerjaan penunjang bagi perusahaan diserahkan kepada pihak lain melalui perusahaan alih daya penyedia pekerja. Tetapi sisi lain bagi pekerja alih daya bentuk perlindungan hukum, kedudukan dan posisi tawar sangat lemah.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.