Buku ini mencoba hadir mengulas secara komprehensif dari sudut pandang yuridis normatif tentang Hukum ketenagakerjaan yang sifatnya melindungi pekerja alih daya (outsourcing) tetapi bersifat setengah hati (pseudo). Dari sisi penggunaan sistem ini menguntungkan perusahaan, sebab dianggap praktis, efisien, minim risiko, dan pengusaha dapat fokus menangani bisnisnya. Pekerjaan penunjang bagi perusahaan diserahkan kepada pihak lain melalui perusahaan alih daya penyedia pekerja. Tetapi sisi lain bagi pekerja alih daya bentuk perlindungan hukum, kedudukan dan posisi tawar sangat lemah.
Unduh untuk perangkat lain: