Peradilan ini telah berdiri sejak masa kerajaan Islam Samudera Pasai, Mataram, Banjarmasin, dan Makassar. Tugas Peradilan Agama mencakup penanganan terhadap kasus perdata maupun pidana. Pada masa kedudukan Hindia Belanda, perkembangannya terus dilakukan dalam konteks yang berbeda baik struktur maupun wewenangnya. Sebutan lain untuk peradilan agama pada masa tersebut yaitu: "Raad Agama, Rapat Ulama, Mahkamah Islam Tinggi Peradilan Paderi, Priessteraa, Godsdientige Rechtspar, Mohamedansche Gods dienst Beatme, Kerapatan Qadi Kerapatan Qadi besar
Unduh untuk perangkat lain: