KODE ETIK GURU INDONESIA:1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila ; 2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional,; 3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, ; 4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar, ; 5. Guru memelihara hubungan baik dengan orangtua siswa dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab Bersama terhadap Pendidikan, ; 6. Guru secara pribadi dan Bersama sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya, ; 7. Guru memelihara hubungan seprofesi,semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial. ; 8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya. ; 9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. IKRAR GURU INDONESIA: 1. Kami guru Indonesia,adalah pendidik Bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. ; 2. Kami guru Indonesia,adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar 1945. ; 3. Kami guru Indonesia ,bertekat bulat mewujudkan tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. ; 4. Kami guru Indonesia,bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia,membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan. ; 5. Kami guru Indonesia,menjunjung tinggi kode Etik Guru Indonesia sebagaimana pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa,Negara dan masyarakat.
Unduh untuk perangkat lain: