Pada prinsipnya, terdapat dua sistem perencanaan pada tingkat wilayah di Indonesia. Yang pertama adalah perencanaan pembangunan yang mengacu pada Undangundang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan yang kedua adalah perencanaan tata ruang yang mengacu pada Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam sistem perencanaan pembangunan, rencana dibagi berdasarkan lingkup wilayah administrasi dan jangka waktu rencananya. Di tingkat nasional dikenal Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional yang berjangka waktu 20 tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang berjangka waktu 5 tahun. Sedangkan di tingkat prOpinsi, kabupaten atau kota dikenal RPJP propinsi/kabupaten/kota dan RPJM propinsl/kabupaten/kota dengan jangka waktu sama dengan tingkat nasional. Dalam sistem perencanaan tata ruang, rencana dibedakan menjadi rencana umum dan rencana terinci untuk berbagai tingkatan administratif. Keduanya berjangka waktu 20 tahun. Detail tentang sistem perencanaan tata ruang akan dijelaskan kemudian di dalam modul ini.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.