Prinsip tauhid, amanah, dan keadilan ekonomi diletakkan sebagai orientasi nilai yang membimbing setiap keputusan Individu maupun kelembagaan. Maqashid al-Syariah diposisikan sebagai tujuan kesejahteraan yang terukur melalui penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Konsep maslahah dan mafsadah dibahas untuk menilai manfaat bersih sekaligus menjaga keseimbangan pasar dari praktik merugikan. Perbandingan antara asumsi homo islamicus dan homo economicus dihadirkan guna memperjelas perbedaan motif, batas etika, serta konsekuensi kebijakan. Etika muamalah dan batas halal-haram dirinci agar pelaku usaha menjaga keabsahan transaksi pada skala mikro. Peran negara, masyarakat, dan individu diurai sebagai ekosistem tata kelola yang saling melengkapi demi pasar yang efisien, adil, dan berkah Prinsip tauhid menegaskan keesaan dan kedaulatan Allah sebagai sumber otoritas moral, hukum, serta kepemilikan atas semua sumber daya, sehingga manusia berposisi sebagai khalifah dan pemegang amanah, bukan pemilik mutlak. Orientasi ibadah menjiwai keputusan mikro mulai dari niat, proses, hingga tujuan, sehingga setiap pilihan harga, seleksi pemasok, desain produk, dan perlakuan terhadap pekerja tunduk pada standar kejujuran dan tanggung jawab Landasan ini ditegaskan oleh pernyataan bahwa milik Allah seluruh langit dan bumi, serta bahwa hidup dan mati dipersembahkan hanya kepada-Nya, disertai pengakuan bahwa manusia hanyalah penerus atas harta yang dipegangnya sementara waktu.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.