Buku ini banyak membahas tentang pengaturan hukum lingkungan di dalam Undang-undang Nomor No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta beberapa peraturan turunanya. Hukum Lingkungan adalah seperangkat aturan, regulasi, dan kebijakan yang mengatur hubungan manusia dengan lingkungan hidup untuk melindunginya, mencakup pengelolaan sumber daya alam, pencegahan pencemaran, dan konservasi keanekaragaman hayati, dengan tujuan mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam, yang diatur di Indonesia terutama melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Unduh untuk perangkat lain: