Hukum Perdata secara umum yang berinduk pada Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dulu disebut Burgerlijk Wetboek (B.W), disamping itu juga Hukum Perdata Indonesia di luar KUH Perdata buatan pembentuk Undang- Undang baik pada zaman Hindia Belanda dulu ataupun pada zaman kemerdekaan Indonesia. Diantara hukum perdata tertulis itu ada yang tidak berlaku untuk seluruh bangsa Indonesia, bukan berarti lalu tidak relevan dengan situasi dan kondisi sekarang. Justeru dengan demikian itu merupakan dasar untuk menentukan apakah hukum Perdata Indonesia yang dibentuk dan dibangun secara nasional itu dapat bersumber dari asas-asas yang sudah ada atau tidak, karena itu Hukum Perdata Indonesia yang sudah pernah ada atau yang masih berlaku sekarang ini dapat dijadikan bahan hukum perdata yang dibagun secara nasional berdasarkan Pancasila sesuai dengan arahan pembangunan nasional.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.