Sejak awal Januari 2005, Pemerintah Malaysia telah mengambil langkah tegas dengan menyebarkan ribuan petugas keamanan ke berbagai kantong persembunyian para pendatang ilegal, termasuk TKI dari Indonesia. Kebijakan ini diwujudkan dalam Operasi Buruh Sergap, sebagai upaya pemerintah Malaysia untuk menegakkan hukum terkait keberadaan TKI ilegal setelah masa amnesti berakhir pada 31 Januari 2005. Koleksi Tempo Publishing
Unduh untuk perangkat lain: