Menurut peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 22 tahun 2016 pasal 1 ayat 1 Standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran. Standar Proses Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan nasional, dikatakan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada beberapa standar lainnya yang ditetapkan dalam standar nasional yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.