BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari warga desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, akan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam menata sistem pemerintahannya agar terciptanya pembangunan yang efektif, efesiensi, transparansi, dan akuntabel serta mendapat partisipasi dari masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Pembangunan desa diperlukan pengorganisasian yang mampu menggerakkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pemerintahan desa harus mempunyai mitra yang solid, yakni lembaga Badan Permusyawaratan Desa yang diharapkan bisa membawa kemajuan dengan memberikan pengarahan dalam membangun pemerintah desa.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.