Buku FIQHI ZIS ini sangat menarik untuk dibaca, karena 90% isinya adalah idealis selangit. Namun dalil hukumnya teramat tegas, yaitu surat 02:267-06:141-09:103 : ZAKAT HARTA dimulai dari perabot-perlengkapan Rumah Tangga seperti kulkas-mesin cuci-kompor gas-dekorasi-korsi-lampu rias-kaligrafi sampai kepada kenderan pribadi-tanah-rumah dan semua harta wajib dibayar zakat 2.5%. ZAKAT HASIL USAHA seperti Pedagang K5-bakulan-Gerobak dorong-Upah servis-Capsalon-Pengacara praktek-Dokter praktek sampai ASN-TNI-POLRI dan Pejabat Negara, semua wajib membayar zakat. Demikian HASIL BUMI mulai dari penambang pasir-koral-batubara sampai Timah-Emas-Perak-Minyak-Gasbumi serta HASIL PERTANIAN-PERKEBUNAN seperti Jengkol-Petai-Kopi-Gabah-Jagung apalagi Anggur-Apel-Duku-Durian serta Kelapa-Sawit-Pinang, semua wajib membayar zakat 2.5%.
Unduh untuk perangkat lain: