Politik hukum pidana pada hakikatnya adalah cara mengusahakan atau membuat dan merumuskan hukum pidana yang baik untuk masa sekarang dan masa yang akan datang. Politik hukum pidana merupakan bagian dari politik kriminal yaitu usaha penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum/sanksi pidana. Usaha menanggulangi kejahatan pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha perlindungan masysrakat (social defence). Sosial defence merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari politik sosial. Dalam rangka mensejahterakan masyarakat dan melindungi masyarakat maka perlu dibuat kebijakan hukum pidana yang rasional, adil dan berkepastian hukum. Dengan demikian politik hukum pidana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari politik sosial.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.