Dari penulisan ini, sedikit menyampaikan perjalanan Komponen Pendukung Pertahanan Negara hingga saat ini yang telah dirumuskan dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Ternyata penyusunan perundang-undangan memerlukan waktu yang lama, dari berbagai persoalan warga negara baik secara individu maupun kelompok atau organisasi hingga dapat digolongkan menjadi Komponen Pendukung Pertahanan Negara.
Unduh untuk perangkat lain: