Perubahan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan beberapa tahun terakhir, setidaknya telah melahirkan aturan-aturan baru yang patut diketahui oleh masyarakat. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 54/PUU-XXI/2023 tanggal 2 Oktober 2023, telah menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga beberapa pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, mengalami perubahan. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga telah menerbitkan beberapa putusan yang menyatakan muatan materi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan norma dalam pasal-pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan konstitusional bersyarat, dan beberapanya lagi dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dari sebagian putusan Mahkamah Konstitusi, ada yang diakomodir oleh Undang-Undang Cipta Kerja, namun beberapa diantaranya justru dihilangkan dengan menghapus pasal yang telah diberikan tafsir konstitusional. Hal demikian, berakibat pada hilangnya pula kaidah hukum yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi tersebut.
Unduh untuk perangkat lain: