Dari keputusan pertama pada awal Februari 2004, P4 Pusat menyetujui permohonan manajemen PT Dirgantara Indonesia untuk memecat 6.600 karyawan. Putusan tersebut menetapkan sejumlah kompensasi bagi para pekerja yang terkena dampak, termasuk pesangon yang lebih tinggi dari ketentuan undang-undang. Koleksi Tempo Publishing
Unduh untuk perangkat lain: