Konsep peraturan desa berbasis local wisdom difokuskan pada aspek penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa dalam peraturan desa, yang dirancang dengan tujuan agar masyarakat lebih paham, lebih menghayati aturan yang nantinya mampu memupuk rasa ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Beberapa pertimbangan yang menjadi alasan Peraturan Desa sebagai bbyek penerapan konsep adalah: pertama desa merupakan basis terendah dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, dengan cakupan wilayah yang tidak luas, kedua: masyarakat yang mendiami suatu desa ada kecendrungan berasal dari suatu komunitas adat istiadat, agama, dan bahasa yang sama.
Unduh untuk perangkat lain: