Kehadiran mobil listrik di Indonesia tentunya menuai beberapa Kebijakan PERPRES mengenai kendaraan listrik telah dikeluarkan yaitu Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Mobil listrik merupakan salah satu sarana transportasi yang bisa memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat namun tetap ramah lingkungan.
Unduh untuk perangkat lain: