Buku kategori hukum berjudul Teknologi Big Data: Revolusi Digital Penegakan Hukum di Indonesia merupakan karya Wira Prayatna. Big data dan teknologi komputasi sudah menjadi bagian integral dari upaya pengendalian kejahatan pada berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, ada tiga undang-undang utama yang dijadikan acuan perlindungan data diri dan privasi dari kejahatan siber, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Buku ini hadir untuk menjawab persoalan sejauh mana peraturan perundang-undangan di Indonesia mendukung pemanfaatan big data dan teknologi komputasi dalam konteks penegakan hukum.