Bank syariah di Indonesia mengalami perkembangan bagus, hal ini ditunjukkan oleh market share tahun 2020 sebesar 5,99% (Financial Service Authority, 2020). Ada 2 akad dalam pembiayaan bank syariah, yaitu: Pertama, akad Murabahah disebut Jual Beli atau debt financing. Kedua, akad Mudharabah, dan Musyarakah, disebut Profit-Loss Sharing (PLS) atau equity financing. Dalam setiap pembiayaan, manajer bank syariah selalu memperhitungkan Risiko Pembiayaan. Hal ini sangat beralasan, karena dana yang dikelola oleh manajer bank syariah adalah dana nasabah yang disimpan atau diinvestasikan ke perbankan Islam tersebut yang harus dikelola dengan baik, jangan sampai rugi. Dengan demikian, manajer bank syariah sangat hati-hati dalam menyalurkan pembiayaan agar tidak menimbulkan risiko. Apalagi sumber-sumber penghimpunan dana perbankan Islam di dominasi oleh Dana Pihak Ketiga (Financial Service Authority, 2020). Oleh karena itu pengelolaan risiko menjadi indikator kesuksesan manajer bank syariah dalam menjalankan aktivitasnya. Jika manajer bank syariah mampu mengelola risiko dengan baik, maka akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan kinerja keuangan bank syariah meningkat.
Unduh untuk perangkat lain: