Pelimpahan wewenang praktik dokter gigi kepada terapis gigi dan mulut di Puskesmas adalah delegasi dari dokter gigi untuk melimpahkan sebagian wewenangnya kepada terapis gigi dan mulut pada saat dokter gigi tidak berada di tempat dikarenakan sedang menjalankan tugas lain. Tujuan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas tetap berjalan dan kebutuhan kesehatan masyararakat terpenuhi. Akibat dari pelimpahan wewenang tersebut terapis gigi dan mulut melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan gigi kepada pasien yang merupakan kegiatan diluar kompetensinya atau extra role dan berpotensi timbulnya masalah hukum apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan harapan masyarakat atau adanya dugaan kelalaian. Hal ini menyebabkan kesenjangan bagi terapis gigi dan mulut dalam menjalankan pekerjaannya, perlu dibuat model pelimpahan wewenang dari dokter gigi kepada terapis gigi dan mulut supaya pemberi delegasi dan penerima pelimpahan merasa aman yang berdampak pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat secara adil sesuai kebutuhan.